3 Oktober 2022 10:17

Untuk mewujudkan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang Amanah, Kredibel, Akuntabel dan Transparan, serta untuk turut serta mendukung terciptanya Good And Clean Government, UKPBJ Kota Bengkulu menerapkan sistem Pengaduan dan Whistle Blowing System (WBS) guna mengurangi resiko terhadap adanya pelanggaran dan sebagai salah satu media pelaporan dalam mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran etika dan hukum di UKPBJ Kota Bengkulu.

Pengaduan yang terkait dengan proses pelayanan dilaksanakan sesuai SOP Pengaduan yang tersedia, sementara penyampaian pengaduan yang terkait dengan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan di lingkungan UKPBJ Kota Bengkulu dapat dilakukan melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagaimana berikut :

1. Email Pelaporan : pelaporan.ukpbj.bengkulukota@gmail.com

2. Kotak surat yang tersedia di UKPBJ Kota Bengkulu


Whistle Blowing System (WBS)

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai UKPBJ Kota Bengkulu, silakan melapor melalui Whistle Blowing System. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Pengaduan yang disampaikan hendaknya memenuhi kriteria sebagai berikut:

» WHAT - Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui

» WHO - Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut

» WHERE - Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan

» WHEN - Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan

» HOW - Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

» EVIDENCE - Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena UKPBJ Kota Bengkulu akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. UKPBJ Kota Bengkulu sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.